Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan:
a. secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2) Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Koreksi Anda
