Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. Untuk pembayaran yang terkait dengan Pasal 2 huruf a: 1) asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 2) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. b. Untuk pembayaran yang terkait dengan Pasal 2 huruf d: 1) fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; 2) fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; 3) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 4) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (3) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (4) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; c. surat permohonan dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan; d. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan; dan e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (6) Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak; b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id