Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut.
(2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.
(3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi terhadap Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan mengajukan permohonan.
(4) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan mengajukan permohonan.
(5) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dilakukan terhadap WPLN, pemotongan atau pemungutan tersebut hanya dapat diminta kembali oleh WPLN yang menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA dengan mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
