Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atau huruf d, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi. (3) Ketentuan untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda