Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP yang tidak disetujui. (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat berupa: a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B; b. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak; c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau d. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut. (3) Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat berupa: a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut; b. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau c. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut. (4) Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: a. SPTNP atau SPKTNP; b. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan; c. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; d. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali; e. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding; f. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau g. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Koreksi Anda