Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: a. terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang; b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; c. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau d. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda