Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda