Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
Teks Saat Ini
Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No .
Negara Produsen/Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) 1 Republik Rakyat Tiongkok Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 www.djpp.kemenkumham.go.id
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
6,1 Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.
7,4 Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.
7,1 Perusahaan Lainnya 7,4 2 Republik Korea TCC Steel Corp.
6,2 Dongbu Steel Co., Ltd.
7,9 Shinhwasilup Co., Ltd.
4,4 Perusahaan Lainnya 7,9 3 Taiwan Ton Yi Industrial Corp.
4,4 Perusahaan Lainnya 4,4
Koreksi Anda
