Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp1.040.387.889.203,00 (satu triliun empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah), terdiri dari:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp55.283.564.798,00 (lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp551.240.856.062,00 (lima ratus lima puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam puluh dua rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp433.863.468.343,00 (empat ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(3) Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
