Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk: a. menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat; b. mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id