Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id