Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan.
(2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
