Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang- kurangnya memuat: a. nilai penyusutan; b. metode penyusutan yang digunakan; c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Koreksi Anda