Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang- kurangnya memuat:
a. nilai penyusutan;
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Koreksi Anda
