Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
(2) Usulan perubahan dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap.
(3) Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
