Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012. (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan. (3) Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan. (4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.
Koreksi Anda