Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
