Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id