Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp325.455.851.000,00 (tiga
ratus dua puluh lima miliar empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus empat ribu rupiah).
(2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
