Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran
2011. (2) Tata cara penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
