(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp30.895.540.376.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp17.473.429.564.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp16.914.921.078.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus empat belas miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp558.508.486.000,00 (lima ratus lima puluh delapan miliar
lima ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp13.422.110.812.000,00 (tiga belas triliun empat ratus dua puluh dua miliar seratus sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp13.205.519.906.000,00 (tiga belas triliun dua ratus lima miliar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp216.590.906.000,00 (dua ratus enam belas miliar lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus enam ribu) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan bagian dari DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.