Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2006, TAHUN ANGGARAN 2007, DAN TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda