Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 08-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 08-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2006, TAHUN ANGGARAN 2007, DAN TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber www.djpp.kemenkumham.go.id Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp65.524.373.380,00 (enam puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 08-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id