Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 07-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
