Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan karena adanya lebih salur dan/atau kewajiban finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa pembayaran pinjaman daerah.
(2) Penundaan dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan
karena adanya kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain berupa penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD.
(3) Pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan setelah dicabutnya sanksi penundaan atau dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN besarnya pemotongan dan/atau penundaan anggaran Transfer ke Daerah yang berasal dari permintaan pimpinan instansi/unit yang berwenang antara lain dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, alokasi dan lebih salur anggaran Transfer ke Daerah, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
