Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id