Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
