Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a, yaitu:
a. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III; dan
b. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK Tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(4) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
