Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I paling cepat pada bulan Februari, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun anggaran sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III tahun anggaran sebelumnya, dan Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK; b. tahap II paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK; dan c. tahap III paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap II tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK. (2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi DAK; b. penyaluran tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK; dan c. penyaluran tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi DAK. (3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan. (4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya. (5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. (6) Format Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I, tahap II, atau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda