Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan SDA; dan/atau
b. kelebihan penyaluran akibat kekurangan pembayaran PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Koreksi Anda
