Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan SDA; dan/atau b. kelebihan penyaluran akibat kekurangan pembayaran PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id