Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran DBH SDA jenis tertentu, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis yang sama pada triwulan berikutnya dan/atau tahun anggaran berikutnya. (2) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran DBH SDA pada triwulan berikutnya sebesar jumlah kelebihan penyaluran dimaksud. (3) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis yang sama tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA jenis lainnya. (4) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak. (5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH SDA jenis lainnya dan DBH Pajak tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU. (6) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda