Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi dan triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(5) Penyaluran DBH SDA triwulan III didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan SDA sampai dengan triwulan III dengan realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I dan triwulan II.
(6) Penyaluran DBH SDA triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan SDA sampai dengan triwulan IV dengan realisasi penyaluran DBH SDA triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(7) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali penyaluran DBH SDA Perikanan.
(8) Rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama
bulan September dan yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
