Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) bPenyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara;
b. penyaluran triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
c. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Penyaluran DBH CHT triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari Gubernur.
(5) Dalam hal laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana, penyaluran DBH CHT triwulan IV ditunda sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT yang menunjukkan adanya realisasi penggunaan dana.
(6) DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disalurkan kembali setelah disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas kegiatan DBH CHT sepanjang tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
