Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan belum ditetapkan alokasi definitif, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 pada triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas alokasi sementara lebih besar daripada alokasi definitif, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh WPOPDN dan/atau DBH PPh Pasal 21 tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak lainnya.
(6) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh dan DBH Pajak lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA.
(7) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh, DBH Pajak lainnya dan DBH SDA tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU.
(8) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
