Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelebihan penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) meliputi: a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas alokasi sementara lebih besar daripada alokasi definitif; dan/atau b. kelebihan penyaluran akibat kelebihan pembayaran PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id