Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Kelebihan penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) meliputi:
a. kelebihan penyaluran karena realisasi penyaluran DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas alokasi sementara lebih besar daripada alokasi definitif; dan/atau
b. kelebihan penyaluran akibat kelebihan pembayaran PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
Koreksi Anda
