Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat pada bulan Maret; b. triwulan II paling lambat pada bulan Juni; c. triwulan III paling lambat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat pada bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi sementara; dan b. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Dalam hal sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan belum ditetapkan alokasi definitif, penyaluran triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara. (4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi, maka kelebihan penyaluran tersebut diperhitungkan terhadap penyaluran pada triwulan berikutnya dan/atau pada tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak lainnya. (6) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PBB dan DBH Pajak lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA. (7) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PBB, DBH pajak lainnya dan DBH SDA tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU. (8) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id