Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan SPM dan SP2D atas realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah beserta rekapitulasi SPM dan SP2D dalam bentuk hardcopy dan ADK melalui sistem jaringan komunikasi data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per provinsi dan kabupaten/kota. (3) Penyampaian SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan SPM dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir. (5) Laporan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut sektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SPM dan SP2D, dan laporan realisasi pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda