Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Pada setiap awal tahun anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menunjuk Pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Surat Kuasa, yaitu:
a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan
b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
Koreksi Anda
