Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional III. (2) Penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi Bagian Daerah dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara dengan menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda