Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap I pada bulan April; b. tahap II pada bulan Agustus; dan c. tahap III pada bulan November. (2) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan b. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II. (3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November, alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara. (4) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda