Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I dan tahap II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
b. penyaluran tahap III didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
(3) Dalam hal sampai dengan akhir bulan November, alokasi definitif belum ditetapkan, penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar sisa pagu alokasi sementara.
(4) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
