Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengirimkan Lembar Konfirmasi atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah kepada Kepala Daerah setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(2) Kepala Daerah menyampaikan kembali Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Lembar Konfirmasi diterima dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan kembali Lembar Konfirmasi dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir, maka Daerah dianggap sudah menerima dana yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan bagi daerah atas penyaluran anggaran Transfer ke Daerah.
(5) Format Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
