Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menerbitkan SKP-RTD.
(2) SKP-RTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah sebagai dasar penerbitan SPM.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar penerbitan SP2D.
(5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Daftar Penerima Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja/Transfer (SPTBT) dan Arsip Data Komputer (ADK).
Koreksi Anda
