Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah dapat menyusun perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Perubahan atau revisi DIPA Transfer ke Daerah yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(4) Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Kuasa dari Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah.
(5) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah pada setiap awal tahun anggaran.
(6) Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
