Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh instansi terkait yang berwenang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda