Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh instansi terkait yang berwenang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
