Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan dan belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, akan disalurkan kepada yang berhak pada awal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
