Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.
(3) Laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat menunjuk pejabat eselon II yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
