Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun DIPA Transfer ke Daerah sebagai dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah; b. menerbitkan SKP-RTD atas beban DIPA Transfer ke Daerah; c. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan SPP atas beban DIPA Transfer ke Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM atas beban DIPA Transfer ke Daerah; dan e. menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melimpahkan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada pejabat eselon II yang ditunjuk.
Koreksi Anda