Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda