Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran Transfer ke Daerah ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan PRESIDEN atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
