Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak; b. DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT); c. DBH Sumber Daya Alam (SDA). (2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan b. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21). (3) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. DBH SDA Kehutanan; b. DBH SDA Pertambangan Umum; c. DBH SDA Perikanan; d. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi; e. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan f. DBH SDA Pertambangan Panas Bumi. (4) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan d. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (5) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis anggaran Transfer ke Daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id