Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Alokasi Umum (DAU); dan
c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
Koreksi Anda
