Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b. penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah;
c. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah;
d. dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
e. tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
f. Rekening Kas Umum Daerah; dan
g. penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
