Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluranalokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
