Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007, TAHUN ANGGARAN 2008, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp407.423.705.483,00 (empat ratus tujuh miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp57.954.520,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah); dan b. Royalty sebesar Rp407.365.750.963,00 (empat ratus tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id